Jumat 05 Sep 2025 13:40 WIB

Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kuota Haji, Wasekjen GP Ansor Berstatus Wiraswasta

KPK juga memanggil tujuh saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry (SHA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023–2024.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHA, wiraswasta," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga

Selain Wasekjen GP Ansor, KPK juga memanggil tujuh saksi lain dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut, yakni ZA selaku Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero), RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Oktober 2022-November 2023, dan MGY selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2023-2024.

Pemeriksaan lainnya dilakukan kepada MAF selaku Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), J selaku pegawai di Divisi Visa Kesthuri, FIA selaku pegawai di PT Raudah Eksati Utama, dan SF selaku Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Zainal Abidin (ZA), Rizky Fisa Abadi (RFA), M. Agus Syafi (MGY), Muhammad Al Fatih (MAF), dan Syam Resfiadi (SF).

photo
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. - (Republika/Prayogi)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement