REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Menyusul keputusan Amerika Serikat (AS) membatalkan visa pejabat Palestina yang akan menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York, Menteri Luar Negeri Luksemburg Xavier Bettel mengusulkan diadakan sidang khusus Majelis Umum PBB di Jenewa, Swiss.
"Kemarin, kami menerima informasi dari sumber kami bahwa otoritas AS tak akan menerbitkan visa untuk Palestina, perwakilan dari Otoritas Palestina untuk melakukan perjalanan ke New York demi menghadiri Majelis Umum PBB," kata Bettel menjelang rapat informal antara menlu Uni Eropa pada Sabtu (30/8/2025).
"Karena itu, bagaimana jika kita berangkat ke Jenewa, bukannya New York, demi sebuah sidang istimewa Majelis Umum untuk mendengarkan pihak Palestina dan membahasnya?" ucap Menlu Luksemburg.
Ia menyatakan Palestina jangan sampai terpinggirkan dari musyawarah yang berlangsung karena seharusnya semua bisa didiskusikan bersama.
Di samping itu, Bettel juga menyampaikan kekesalannya bahwa negara-negara Uni Eropa gagal menyepakati posisi bersama terkait sanksi kepada Zionis Israel atas tindakan-tindakannya yang mengakibatkan pemburukan situasi di Jalur Gaza.
Pada Jumat (29/8/2025), Departemen Luar Negeri AS menegaskan keputusannya untuk mencabut visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina menjelang Sidang Majelis Umum PBB akhir bulan ini.
Namun demikian, AS berjanji akan memberi keringanan bagi utusan Otoritas Palestina di PBB berdasarkan kesepakatan antara AS dan PBB terkait Markas PBB.