Kamis 21 Aug 2025 16:59 WIB

Persiapan Layanan Haji 2026, BP Haji Minta Persetujuan DPR

Tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Saudi pada 23 Agustus ini.

Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf
Foto: Dok BP Haji
Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara (BP) Haji meminta persetujuan dari Komisi VIII DPR RI agar penyiapan layanan haji 2026 dapat segera dilakukan. Hal ini bertujuan menghadirkan pelayanan yang optimal bagi jamaah haji RI, baik ketika masih di dalam maupun saat di luar negeri.

“Kami juga mohon persetujuan untuk segera melakukan proses penyiapan layanan haji di dalam negeri dan luar negeri,” kata Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga

Penyiapan layanan haji itu, sambung Irfan, meliputi antara lain pemilihan syarikah, penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi. Ia juga meminta persetujuan Komisi VIII DPR terkait pembayaran biaya haji di muka.

Sebagaimana disampaikan Kemenag RI, Komisi VIII DPR RI diharapkan menyetujui pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 di muka sebesar 627 juta riyal Arab Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam kesempatan yang sama menyampaikan, pembayaran uang muka itu terkait dengan dana masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Menurut Menag Nasaruddin Umar, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR RI belum dimulai. Sementara itu, tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Arab Saudi itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus 2025. Alhasil, ini berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna.

“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Menag.

Ia menjelaskan dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025 yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung.

Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, sambung Menag, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal Saudi.

Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi melalui BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Menag Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 Hijriah/2026 yang telah ditetapkan.

"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini tidak ada pelanggaran regulasi, tidak ada beban tambahan bagi jamaah, dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," ujar Menag.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement