Selasa 19 Aug 2025 17:07 WIB

Tanggapi Sri Mulyani Soal Zakat dan Pajak, Ketua MUI: Beda Meski Ada Keterkaitan

Bagi Muslim yang wajib zakat bisa diberikan insentif untuk pengurangan pajak.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mendorong adanya perbaikan tata kelola zakat dan pajak agar bisa mendatangkan manfaat secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Kiai Ni'am untuk menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

Menkeu sebelumnya mengatakan dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Cara hak orang lain itu diberikan melalui zakat, wakaf dan pajak. Pajak itu kembali kepada yang membutuhkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kiai Ni'am menjelaskan, dalam tata kelola pemerintah Indonesia yang mengedepankan hubungan simbiotik dalam relasi agama-negara, zakat dan pajak dibedakan, meski memiliki keterkaitan. 

"Ke depan, penting juga dilakukan perbaikan tata kelola zakat dan pajak agar bisa mendatangkan manfaat secara optimal," kata Kiai Ni'am, dikutip Republika dari laman MUI Digital, Senin (18/8/2025). 

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, bagi Muslim yang wajib zakat dan telah menunaikan zakat, bisa diberikan insentif untuk pengurangan pajak. "Konsekuensinya, jika wajib zakat tidak menunaikan secara baik, negara dapat menggunakan instrumen pemaksa," ujar dia.

photo
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyampaikan paparannya saat menghadiri acara sarasehan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/8/2025). - (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement