REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Republik Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan RI Ke-80. Di usia 80 tahun, rakyat Indonesia masih belum merasakan nikmat kemerdekaan secara menyeluruh karena praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak mampu diberantas oleh pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah, KH Masyhuril Khamis mengatakan bahwa cita-cita para pejuang negeri ini adalah menjadikan Indonesia bebas dari keterbelakangan, kebodohan dan penjajahan baik fisik maupun non fisik.
"Mereka (pejuang kemerdekaan dan pendiri bangsa) rela mati demi kesejahteraan anak-anak dan generasi bangsanya, sehingga disebutlah mereka sebagai pahlawan," kata Kiai Masyhuril kepada Republika.co.id, Rabu (13/8/2025).
Dia menegaskan, saat ini sebagian orang sepertinya kurang pandai bersyukur atau kurang pandai berterima kasih. Sebab masih saja rakyat merasakan ketimpangan dan ketidakadilan, terutama bila bicara tentang kesejahteraan rakyat.
"Yang kaya semakin kaya saja, sedangkan yang menderita sulit untuk keluar dari zona penderitaan itu," ujar Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Kiai Masyhuril menambahkan, salah satu penyebabnya masih banyaknya pencuri atau maling berdasi yang mengkorupsi uang negara dan uang rakyat. Sehingga nikmat kemerdekaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh rakyat Indonesia.
"Karenanya kita harus bersama-sama menggalang kebersamaan agar penyakit korupsi menjadi musuh kita bersama, seperti kita juga memusuhi perjudian, narkoba dan penyakit amoral lainnya," kata Kiai Masyhuril.
BACA JUGA: Mengapa Allah SWT tidak Menghukum Saja Langsung Orang Zalim, 'Terkesan' Membiarkannya?
Sebelumnya diberitakan, transaksi terkait korupsi di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp 984 triliun. Angka tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang diperoleh dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang Januari sampai Desember 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tindak pidana dan kejahatan yang semakin kompleks memerlukan penguatan sistem pencegahan dan penindakan.
