REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menghormati proses hukum terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
"Kita menghormati proses hukum yang berjalan, berikutnya kita menunggu informasi dan perkembangan lanjutan," kata Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) karena diduga terlibat jaringan terorisme dari dua tempat terpisah di Banda Aceh, Selasa (5/8).
Kedua ASN yang ditangkap tersebut yakni berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ merupakan ASN Kanwil Kemenag Aceh, sedangkan ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh. Sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Tomi membenarkan bahwa ZA merupakan pegawai Pemkot Banda Aceh yang bertugas di Dinas Pariwisata, dan selama ini juga aktif masuk kantor seperti biasanya.
Pihaknya juga mengaku kaget ada pegawainya yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
"Benar, yang bersangkutan (ZA) ASN di Pemkot Banda Aceh, Dinas Pariwisata. Jujur kita kaget. Tidak menyangka ada ASN terlibat terorisme," ujarnya.
Dirinya menegaskan, jika memang nantinya yang bersangkutan terbukti terlibat, maka pemerintah akan mengambil sikap dan memberikan sanksi tegas.
"ASN Banda Aceh, jika terbukti terlibat akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian Tomi Mukhtar.