REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Buya Anwar Abbas menanggapi wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu isu yang beredar, pemerintah dan DPR diminta menyoroti pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Buya Anwar, pihaknya mendukung pemisahan kedua fungsi tersebut, sebagaimana yang kini sedang berjalan. Bagaimanapun, ia memberikan catatan terkait Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kalau saya, terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma, kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” ujar Buya Anwar Abbas saat konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan, hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk melakukan subsidi atas biaya keberangkatan jamaah haji reguler RI. Namun, Buya Anwar mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi. Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut Undang-Undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” ucap dia.
Buya Anwar juga menyatakan dukungan terhadap keberadaan BPKH sebagai lembaga mandiri yang berfokus pada pengelolaan dana haji secara profesional. Ia menilai, pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana haji akan memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.
“Menurut saya, harus serius mengurus ini. Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Meski demikian, Buya Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna. Karenanya, pengelolaan dana haji masih perlu evaluasi dan terus diperbaiki.
“Apakah sudah sempurna atau belum? Itu perlu dipelajari,” jelas dia.
View this post on Instagram