REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Area penambangan di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon selama ini dikuasai oleh Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah dan Kopontren Al-Islah. Namun, izin kegiatan penambangan kedua kopontren itu kini resmi dicabut menyusul terjadinya longsor pada Jumat (30/5/2025).
“Jadi Blok Gunung Kuda itu ada empat izin. Salah satunya milik Al-Azhariyah, dua lainnya milik Kopontren Al-Islah. Dan satu lagi masih tahapan eksplorasi, nampaknya kepemilikannya grup Kopontren Al-Azhariyah,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Ahad (1/6/2025).
Adapun area penambangan yang longsor pada Jumat (30/5/2025) merupakan milik Kopontren Al-Azhariyah. Bambang menjelaskan, Kopontren Al-Azhariyah sebenarnya telah memiliki izin operasi produksi sejak 5 November 2020 dan berakhir 5 November 2025. Kopontren itupun sebelumnya telah memenuhi kewajiban untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan penambangan.
Namun, sejak 2024, Kopontren Al-Azhariyah diketahui tidak lagi memiliki dokumen RKAB, yang seharusnya diperbaharui setahun sekali.“Ini sudah diingatkan berkali-kali. Bahkan pada 19 Maret 2025, diminta untuk dihentikan kegiatannya. Tetapi tidak diindahkan hingga terjadilah bencana ini,” ucapnya.
“Dan hari itu juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen milik Kopontren Al-Azhariyah dan tiga lainnya,” tegas Bambang.
Bambang menilai, pengelola tambang lainnya di Blok Kuda juga memiliki metode penambangan yang mirip dengan Al-Azhariyah. Begitupula karakteristik dari jenis batuannya juga mirip.
“Dan ini berpotensi akan terjadi hal yang serupa. Kami sudah turunkan tim gabungan dari Dinas LH, Dinas Perijinan, Dinas ESDM dan Inspektur Tambang untuk assessment,”jelas dia.
