
REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Melalui skema murur, jamaah yang tergolong lansia, disabilitas, maupun pendamping tidak perlu lagi mabit di Muzdalifah, tapi langsung bergerak naik bus ke Mina .
Skema yang diberlakukan saat Mabit di Muzdalifah itu terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu. Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Mereka yang ikut Tanazul dan tinggal di sekitar jamarat, tidak perlu menginap di tenda Mina.
Dua skema ini diterapkan karena dinilai ada dasar hukum syariah yang kuat. Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
KH Ulinnuha menjelaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jamaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah, Jumat (30/5/2025).
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.
“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jamaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,” katanya menambahkan.
Tahun ini, sekitar 50 ribu jamaah termasuk kelompok akan mengikuti skema murur.
Advertisement