Laporan Jurnalis Republika Teguh Firmansyah dari Makkah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Antrean jamaah haji dari tahun ke tahun semakin panjang. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), angka antrean jamaah mencapai lebih dari 5,6 juta orang.
Kepala Seksi Siskohat PPIH Arab Saudi Agung Sudrajat menyatakan secara sistem jamaah tak bisa menyelak. Karena sudah ada antreannya. Hanya memang ada ketentuan tertentu terkait dengan penggabungan mahram atau pendamping lansia yang sudah diatur keputusan Dirjen.
"Minimal itu juga sudah terdaftar lima tahun," ujarnya dalam diskusi di Kantor Urusan Haji Makkah, Arab Saudi, Selasa (20/5/2025) malam.
Untuk penggabungan mahram itu pun, kata dia, hanya bisa keluarga kandung. Adapun menantu atau ipar dan di luar dari keluarga kandung tidak bisa dilakukan.
Menurut Agung, penggabungan mahram biasanya terjadi saat ada pelimpahan kursi lantaran pendaftar tak bisa melanjutkan proses haji. "Pelimpahan kursi hanya bisa dua syaratnya, yakni pendaftar haji itu wafat atau sakit permanen," ujar dia.
Ketentuan sakit permanen diatur oleh ketentuan Kemenkes dan diperiksa oleh dokter yang berkompeten. "Jadi kalau selain itu tidak bisa, jika dua kali tunda berangkat, maka yang ketiga akan dibatalkan," ujar dia.
Menurut Agung, masa antrean di setiap daerah berbeda-beda tergantung dari jumlah penduduk Muslim-nya. Semakin banyak penduduk Muslim, biasanya antrean semakin panjang. "Antrean sesuai dengan KTP domisili tinggal,"kata dia.