REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sebagai persiapan untuk musim haji tahun ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pengaturan dan prosedur yang bertujuan menjaga keselamatan jamaah dan memungkinkan mereka melaksanakan ritual haji dengan mudah dan tenang.
Saudi Press Agency melaporkan, mulai 23 April 2025, penduduk di Kerajaan yang ingin memasuki Makkah harus memperoleh izin dari otoritas terkait.
Dilansir di Arab News, Ahad (13/4/2025), penduduk yang tidak memiliki izin yang sesuai dilarang memasuki Makkah dan akan dikembalikan ke tujuan asal mereka.
Kementerian tersebut menambahkan pengecualian berlaku bagi penduduk dengan izin kerja untuk tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, mereka yang memiliki tanda pengenal penduduk yang dikeluarkan oleh Makkah, atau mereka yang memiliki izin haji yang sah.
Izin masuk bagi penduduk yang bekerja selama musim haji dikeluarkan secara elektronik melalui portal Absher Individuals and Muqeem.
Pihak berwenang juga menangguhkan penerbitan izin umroh melalui platform Nusuk bagi warga negara Kerajaan, negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk, penduduk di dalam Kerajaan, dan pemegang visa lainnya mulai 29 April hingga 10 Juni.