Ahad 13 Apr 2025 12:36 WIB

Menkum: Guru Tua Sah Jadi WNI, Serahkan Kasus Penghinaan kepada Polisi

Menkum sudah berkonsultasi dengan Presiden terkait penganugerahan Pahlawan Nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Foto: Antara/Fathur Rochman
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU — Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendiri Alkhaairat Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Ini adalah hasil perjuangan luar biasa dari Kemenkum, pemerintah daerah, dan keluarga besar Alkhairaat. Negara mengakui dan menghormati Guru Tua sebagai bagian penting dari sejarah bangsa," kata Supratman Andi Agtas saat menghadiri peringatan Haul Guru Tua ke-57 di Kota Palu, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga

Ia mengatakan, Guru Tua secara sah merupakan WNI sebagaimana tertuang dalam surat pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.

Menurut dia, Alkhairaat telah menjadi penggerak besar dalam pendidikan, kesehatan, hingga berbagai bentuk muamalah yang membawa manfaat nyata bagi umat dan bangsa.

Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Alkhairaat atas komitmen dan perjuangannya yang terus meneladani dan meneruskan cita-cita Guru Tua, dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

"Guru Tua secara sah merupakan warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat pengesahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Hukum RI," katanya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement