REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang menjelaskan, Dewan Majelis Wali Adat Kota Palu telah merespons dugaan penghinaan Gus Fuad Plered terhadap Guru Tua atau Habib Idrus bin Salim Aljufri. Menurut dia, para tokoh adat menjatuhkan sanksi adat kepada Gus Fuad Plered dalam sidang adat Libu Potangara Nu Ada di Rumah Adat Souraja, Kelurahan Lere, Palu Barat, Kamis (10/4/2025).
"Tadi ini itu ada ada sidang adat itu dari suku Kaili karena guru tua itu benar-benar dekat sama suku Kaili. Kemudian Dewan Adat Kaili itu membuat sebuah sidang dan mengadili kejahatan Fuad ini," ujar Jamaluddin saat dihubungi Republika, Kamis (10/4/2025).
Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Gus Fuad Plered diwajibkan membayar denda adat. Diantaranya, lima ekor kerbau betina, seekor kambing jantan, dan uang sedekah adat sebanyak 495 riyal atau sekitar Rp 2,2 juta. Jamaluddin menjelaskan, jika Gus Fuad membayar itu semua, maka hukumannya tidak akan meningkat ke hukuman yang lebih berat.
Karena itu, dia meminta kepada pihak berwenang untuk mendesak Gus Fuad datang ke Palu untuk meminta maaf dan di depan hukum adat dan membayar semua sanksi yang telah ditetapkan. "Itu kan selesai. Tapi kalau dia tidak indahkan itu, maka dia akan dikejar dengan hukum yang berat sampai dia benar-benar tidak ada di dunia ini," kata Jamaluddin.
Karena itu, dia menyarankan kepada Gus Fuad untuk menjalin komunikasi yang baik. Jika merasa bersalah, kata dia, Gus Fuad seharus proaktif untuk menghadapi masalah ini. “Karena adat itu sudah mengambil alih dia tidak perlu takut," jelas Jamaluddin.
Dia pun mempersilakan jika Gus Fuad Plered ingin hadir langsung ke acara Haul ke-57 Guru Tua untuk meminta maaf langsung serta membayar sanksi adat yang telah ditetapkan. "Sekarang ini tentu harus minta maaf kepada organisasi, kepada turunan beliau, kemudian dia bayar denda adat itu," kata Jamaluddin. "Saya kira terbuka (jika Gus Fuad mau hadir di acara Haul)," ujar dia.
