Rabu 09 Apr 2025 14:53 WIB

Ketika Suami Pelit, Bolehkah Istri Ambil Uang Diam-Diam?

Kewajiban seorang suami adalah menafkahi istri dan anak-anaknya.

ILUSTRASI Pasangan suami dan istri.
Foto: dok wiki
ILUSTRASI Pasangan suami dan istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang istri mungkin pernah merasai kondisi yang memprihatinkan. Ia dihadapkan pada suami yang pelit dalam memberi uang sehari-hari, padahal secara umum sang kepala keluarga tidak mengalami masalah finansial.

Sang istri pun galau dan bingung mesti berbuat apa. Terlebih lagi, uang di tangannya itu akan dipakai untuk keperluan anak-anaknya, bukan dirinya seorang.

Baca Juga

Dalam keadaan demikian, bolehkah seorang istri diam-diam mengambil uang suaminya?

Ada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA.

دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ لَا يُعْطِينِي مِنْ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ

Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk (rumah dan) menemui Rasulullah SAW. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil (sebagian) dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah dengan demikian aku berdosa?"

Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah hartanya dengan cara yang baik, yaitu sekadar memenuhi kebutuhanmu dan anak-anakmu" (Muttafaq 'alaihi).

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik" (HR Muslim).

Kewajiban seorang suami adalah menafkahi istri dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ

"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)" (QS an-Nisa ayat 34).

Berdasarkan ayat itu, para ulama menyampaikan bahwa suami memiliki tanggung jawab dalam menafkahi istrinya. Mereka juga sepakat, nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban individual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement