REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan khusus dalam Islam. Hari Jumat dianggap sebagai hari yang istimewa dan penuh berkah, sehingga segala amalan kebaikan yang dilakukan pada hari ini akan mendapatkan pahala yang lebih besar dibanding hari-hari lain.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sedekah pada hari Jumat lebih utama dibandingkan hari-hari lainnya. Tidak hanya mendapatkan pahala berlipat, tetapi juga mendapatkan pengampunan atas dosa-dosanya yang telah lalu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi)
Lantas bagaimana ciri-ciri orang yang berhak menerima sedekah?
Dalam Tafsir Tahlili Alquran Kemenag surat Al-Baqarah ayat 273, dijelaskan, ciri-ciri dan hal ihwal orang-orang yang lebih berhak menerima sedekah, yaitu:
Pertama, mereka yang dengan ikhlas telah mengabdikan diri pada tugas dalam rangka jihad fi sabilillah, sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pekerjaan lain sebagai sumber rezeki.
Misalnya kaum muhajirin, yang pada permulaan Islam ada yang termasuk fakir miskin, karena telah meninggalkan harta benda mereka di Makkah, untuk dapat berhijrah ke Madinah, demi mempertahankan dan mengembangkan Agama Islam.
Mereka sering bertempur di medan perang, menangkis kezaliman orang-orang kafir sehingga tidak punya waktu luang untuk mencari nafkah.
Kedua, fakir miskin yang tidak mampu berusaha, baik dengan berdagang maupun dengan pekerjaan lainnya, karena mereka sudah lemah, atau sudah lanjut usia, atau karena sebab-sebab lain.
Ketiga, fakir miskin yang dikira oleh orang lain sebagai orang berkecukupan, karena mereka itu sabar dan menahan diri dari meminta-minta.
Keempat, mereka yang bertugas untuk menghafal Alquran, mempelajari ajaran agama serta memelihara sunah Nabi dengan cara hidup sederhana.
Fakir miskin sendiri dapat diketahui dari tanda-tanda yang tampak pada diri mereka. Mereka sama sekali tidak mau minta-minta, atau kalau mereka meminta, tidak dengan mendesak atau memaksa.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ الْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ يَطُوْفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ َالْمِسْكِيْنُ الَّذِيْ لاَيَجِدُ ِغنًى يُغْنِيْهِ وَلاَ يُفْطَنُ لَهُ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلاَ يَقُوْمُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ (متفق عليه)
Artinya: "Yang dinamakan “orang miskin” bukanlah orang yang keliling (untuk minta-minta) pada orang-orang, yang tidak memperoleh sesuap atau dua suap nasi, dan sebiji atau dua biji kurma. Tetapi orang miskin yang sejati adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk dirinya dan tidak diketahui keadaannya sehingga ia diberi sedekah, ia juga tidak pergi untuk meminta-minta kepada orang-orang. (Muttafaq ‘Alaih).