REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Islam sangat melarang aksi premanisme (balthajah). Tak main-main, hukuman yang ditimpakan sangat berat. Jika hukuman ini diterapkan diyakini akan mampu memberantas aksi premanisme, apapun bentuknya.
Jika intimidasi meningkat hingga merampas harta benda dengan paksa atau bahkan ilusi paksaan - seperti halnya penculikan atau penyerangan terhadap diri sendiri atau kehormatan seseorang, hal ini masuk dalam kategori hirabah dan bandit, yang merupakan dosa besar.
Alquran memperberat batasnya dan membuat hukumannya lebih berat, dengan menyebut para pelakunya sebagai pejuang Allah dan Rasul-Nya serta para pembuat kerusakan di muka bumi. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS al-Maidah: 33).
Bahkan Nabi Muhammad SAW menyangkal para pelaku termasuk golongan Islam. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
"Barangsiapa yang mengangkat senjata untuk melawan kami, maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR Bukhari Muslim dari Umar dan Abu Musa RA.
Beratnya pelanggaran ini sedemikian rupa sehingga hudud tidak dapat dihapuskan atau dimaafkan, sesuai dengan kesepakatan para ahli hukum, karena ini merupakan pelanggaran terhadap hak seluruh masyarakat, sehingga pelaku tidak memiliki hak untuk dimaafkan.
Syariat mengharuskan individu dan masyarakat untuk berdiri teguh dan tegas melawan praktik-praktik yang tidak adil ini dan menghadapinya dengan segenap kekuatan sehingga tidak berubah menjadi fenomena yang membutuhkan hukuman publik dan menghalangi respons terhadap seruan.
BACA JUGA: Ingin Mudah Bangun Sholat Subuh? Coba Lakukan 12 Cara Ini, di Antaranya Sunnah Nabi SAW
Dalam hadits yang diriwayatkan Dawud, Ibnu Majah, Nasai, dan Tirmidzi dari Abu Bakar ash-Siddiq RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ، أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ
“Ketika manusia melihat seorang penindas namun tidak mengambil tindakan terhadapnya, maka Allah akan segera menimpakan hukuman kepada mereka.”