REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagai organisasi yang memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan umat, Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal. Rekomendasi ini disampaikan dalam diskusi Pojok Kramat yang digelar Lakpesdam PBNU di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ketua Lembaga Kesehatan PBNU, Zulfikar As’ad menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik yang menerima upah maupun yang bukan menerima upah, termasuk pekerja informal dan pekerja migran.
"Nah saat ini BPJS TK sudah memasukkan pekerja informal seperti pedagang asongan, kemudian buruh harian, pengemudi ojek online, sampai tukang jamu. Ini dapat menjadi peserta dan mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Zulfikar saat menjadi pembicara kunci diskusi tersebut.
Namun, menurut dia, para pekerja informal tersebut banyak yang belum mendapatkan hal yang semestinya. Sehingga, NU melalui Lakpesdam PBNU terus mendorong kebijakan ini agar pekerja informal tidak lagi menjadi kelompok yang rentan dan terabaikan.
"Karena kita melihat banyak sekali orang-orang yang di informal, ketika dia berangkat pekerja kemudian terjadi masalah, tidak mendapatkan hal yang semestinya," kata Zulfikar.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja informal, NU pun merekomendasikan tiga hal. Pertama, yaitu pemerintah perlu menyusun skema perlindungan sosial khusus bagi pekerja informal miskin dengan berkoordinasi antara BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, pemerintah perlu memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga mereka tetap mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Ketiga, mengintegrasikan JKK dan JKM dengan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sehingga pekerja informal miskin bisa mendapatkan jaminan sosial secara gratis.
"Pelaksanaan skema ini dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari sektor yang paling berisiko seperti buruh bangunan, nelayan, dan pengemudi transportasi," jelas Zulfikar.