Kamis 20 Mar 2025 14:28 WIB

Kala Buya Hamka Hendak Menjual Gamis dan Peci karena Kesulitan Ekonomi

Menurut Hamka, kain peninggalan nenek moyang Siti Raham peninggalan luar biasa.

Buya Hamka
Foto: Dok. Muhammadiyah
Buya Hamka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Haji Abdul Malik Karim Amrullah yang dikenal sebagai Buya Hamka menikah dengan Siti Raham saat mereka berusia 21 tahun dan 15 tahun. Pada zaman itu, pernikahan di usia mereka sudah menjadi hal lumrah.

Setelah menikah, laiaknya pasangan suami dan istri pada umumnya, Buya Hamka dan Siti Raham mengalami ujian hidup berupa kesulitan ekonomi.

Baca Juga

Peneliti dan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Achmad Abimubarok mengisahkan sepotong kisah rumah tangga Buya Hamka dan Siti Raham dalam acara Ngabubu Read, Temu Sapa Tokoh Sastra: Menyusuri Karya dan Jejak Keislaman Buya Hamka di Aula PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Suatu ketika, Buya Hamka dan Siti Raham sedang mengalami kesulitan ekonomi. Lantas, Buya Hamka menawarkan kepada istrinya untuk menjual gamis-gamis dan pecinya yang biasa digunakan untuk berkhutbah.

"Tapi Siti Raham bilang, jangan jual itu, lebih baik jual kain peninggalan nenek saya," kata Abimubarok mengisahkan percakapan Buya Hamka dan istrinya. 

Namun, Buya Hamka juga menolak untuk menjual kain peninggalan nenek moyang Siti Raham. Menurut Buya Hamka, itu peninggalan yang luar biasa dan harus diwariskan secara turun temurun.

Siti Raham menolak dan menyampaikan bahwa jual saja kain peninggalan dari nenek moyangnya. Sebab jika gamis dan peci dijual, lantas bagaimana kata orang nanti. Orang akan bertanya-tanya dan berbicara, mengapa ulama tidak bersih dan kumal."Kata Siti Raham seperti itu, bayangkan," ujar Abimubarok. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement