REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mudik Lebaran adalah tradisi tahunan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap tahun, jumlah pemudik terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan mobilitas yang semakin tinggi.
Pada 2024, jumlah pemudik diperkirakan mencapai 193,6 juta orang, dengan hampir sepuluh persen di antaranya memilih menggunakan jalur laut untuk perjalanan mereka.
Tercatat pada 2024 terjadi lonjakan pemudik yang cukup signifikan, yakni sebesar 56,4 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa tren peningkatan jumlah pemudik lewat jalur laut akan terus berlanjut.
Menurut pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), DR Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa bahwa untuk 2025, proyeksi lonjakan pemudik diprediksi semakin besar, dan hal ini tentu membawa tantangan yang semakin kompleks di sektor transportasi laut.
Dia menyebut ini bahwa salah satu tantangan utama adalah keberadaan truk yang kelebihan muatan atau biasanya dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL), keberadaan truk ODOL ini tidak hanya berbahaya bagi infrastruktur jalan tetapi juga kapal penyeberangan (kapal ferry).
Dia menjelaskan truk ODOL sering diangkut menggunakan kapal ferry, dimana keberadaannya bisa memicu kerusakan pada kapal, bahkan menyebabkan kecelakaan kapal bila dihubungkan dengan sulitnya mengukur faktor risiko yang ditimbulkan oleh Truck ODOL yang diangkut kapal-kapal ferry.
“Kapal ferry, yang dirancang untuk mengangkut kendaraan dengan kapasitas tertentu, dapat rusak jika membawa truk dengan dimensi atau beban yang melebihi batas,” jelas Hakeng, begitu akrab disapa, di Jakata, Ahad (16/3/2025).
Dia mengatakan, masalahnya semakin bertambah karena truk ODOL tidak hanya berdampak bagi trucknya sendiri, tapi juga berakibat pada tidak dapat dihitungnya stabilitas dari kapal yang mengangkutnya.
Dimana stabilitas kapal adalah aspek terpenting dari sebuah kapal untuk dapat terus mengapung diatas permukaan air. Dengan tidak dapat dihitungnya stabilitas kapal dikarenakan keberadaan truk ODOL ini, tentunya dapat berisiko pada keselamatan kapal serta keselamatan penumpang dan awak kapalnya.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, telah memberlakukan kebijakan pelarangan truk ODOL pada 2023, kehadiran kebijakan ini penting untuk mengurangi dampak negatif truk ODOL terhadap infrastruktur jalan dan dunia maritim.
Menurut Capt Hakeng, tidak ada alasan yang mencukupi ditinjau dari aspek apapun untuk tidak melaksanakan regulasi ini di lapangan, penghapusan truk ODOL harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas, karena kendaraan-kendaraan ini dapat menjadi ancaman, baik di darat maupun di laut.
Truk ODOL yang dibawa menggunakan kapal ferry dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan struktural, serta memperburuk kelancaran arus transportasi.
“Pengawasan yang ketat di pelabuhan, untuk memastikan hanya kendaraan yang memenuhi ketentuan yang diizinkan masuk ke kapal ferry, menjadi langkah penting. Bahkan saya memberi usulan H-7 sd H+7, semua truck agar bisa dilarang menggunakan kapal penyeberangan guna memastikan serta mengutamakan keselamatan para pemudik yang menggunakan jasa Kapal Ferry” tegas Capt Hakeng.
Capt Hakeng yang juga merupakan Dosen S2 Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini, mengingatkan bahwa masalah keselamatan penumpang di kapal penyeberangan selama arus mudik Lebaran juga sangat penting.
Selama perjalanan mudik, tingkat kesadaran akan keselamatan di kalangan penumpang seringkali belum maksimal. Maka pengelola angkutan penyeberangan harus lebih serius dalam memastikan setiap penumpang mengetahui cara menggunakan alat keselamatan seperti pelampung atau jaket pelampung, serta memahami prosedur evakuasi darurat.
