Ahad 16 Mar 2025 15:18 WIB

Rodrigo Duterte Ditangkap Atas Perintah ICC, Netanyahu Kapan?

ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu karena kejahatan perang.

Dua aktivis menggelar teatrikal penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat aksi bela Palestina di Kota Tangerang, Banten, Jumat (6/12/2024). Aliansi Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang bersama Jurnalis Peduli Palestina dalam aksi tersebut menuntut agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditangkap dan diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Dua aktivis menggelar teatrikal penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat aksi bela Palestina di Kota Tangerang, Banten, Jumat (6/12/2024). Aliansi Gerakan Solidaritas Masyarakat Tangerang bersama Jurnalis Peduli Palestina dalam aksi tersebut menuntut agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ditangkap dan diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA —  Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengomentari ditangkapnya mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte setelah Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada Selasa (11/3/2025). Duterte ditangkap di Bandara Manila setelah pulang dari Hong Kong akibat kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah membunuh ribuan warga Filipina terkait kasus narkoba. 

Hidayat mengatakan, ICC memerintahkan penangkapan Duterte atas pembunuhan ribuan orang. Akan tetapi, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan bagaimana dengan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu? ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pimpinan Partai Likud tersebut karena kejahatan perang. 

Baca Juga

Kemarin Duterte ditangkap atas perintah ICC karena menewaskan lebih dari 6200 terkait Narkoba di Filipina, bagaimana dengan Netanyahu? Sejak November, ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu karena kejahatan kemanusiaan yang lebih besar berlipat-lipat dari Duterte,”ujar HNW dalam acara  Indonesia Bersama Palestina: Ramadhan Kemenangan dan Solidaritas  yang dihelat Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban Palestina (YPSP) di Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Dia mengatakan, Netanyahu melakukan kejahatan dalam waktu 471 hari tetapi korban yang menjadi syuhada sudah mencapai lebih dari 49 ribu jiwa. HNW juga mencatat, setidaknya ada 317 warga Palestina yang syahid selama gencatan senjata.

Tak hanya itu, sebagian besar dari mereka yang meninggal akibat genosida Israel bukanlah para mujahidin atau pejuang. Mereka yang terbunuh adalah kaum ibu, anak, orang tua hingga para jurnalis yang notabene dilindungi hukum internasional.  Israel bahkan memblokade bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Gaza dan mematikan listrik di Gaza.

Untuk itu, HNW menyerukan agar ICC segera merealisasikan ‘fatwanya’ untuk menangkap Benjamin Netanyahu. “Sangat baik agar ICC mengefektifkan fatwanya agar Netanyahu ditangkap,”tegas dia. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement