REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengomentari ditangkapnya mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte setelah Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada Selasa (11/3/2025). Duterte ditangkap di Bandara Manila setelah pulang dari Hong Kong akibat kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah membunuh ribuan warga Filipina terkait kasus narkoba.
Hidayat mengatakan, ICC memerintahkan penangkapan Duterte atas pembunuhan ribuan orang. Akan tetapi, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mempertanyakan bagaimana dengan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu? ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pimpinan Partai Likud tersebut karena kejahatan perang.
“Kemarin Duterte ditangkap atas perintah ICC karena menewaskan lebih dari 6200 terkait Narkoba di Filipina, bagaimana dengan Netanyahu? Sejak November, ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu karena kejahatan kemanusiaan yang lebih besar berlipat-lipat dari Duterte,”ujar HNW dalam acara Indonesia Bersama Palestina: Ramadhan Kemenangan dan Solidaritas yang dihelat Yayasan Persahabatan dan Studi Peradaban Palestina (YPSP) di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Tak hanya itu, sebagian besar dari mereka yang meninggal akibat genosida Israel bukanlah para mujahidin atau pejuang. Mereka yang terbunuh adalah kaum ibu, anak, orang tua hingga para jurnalis yang notabene dilindungi hukum internasional. Israel bahkan memblokade bantuan kemanusiaan untuk masuk ke Gaza dan mematikan listrik di Gaza.
Untuk itu, HNW menyerukan agar ICC segera merealisasikan ‘fatwanya’ untuk menangkap Benjamin Netanyahu. “Sangat baik agar ICC mengefektifkan fatwanya agar Netanyahu ditangkap,”tegas dia.