Selasa 04 Mar 2025 15:59 WIB

Tilang Syariah Bagi Pelanggar Lalu Lintas, Begini Kata MUI

Polres Lombok Tengah memberlakukan tilang syariah bagi pelanggar lalu lintas.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tilang (Ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tilang (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH Cholil Nafis mengapresiasi aparat kepolisian di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerapkan tilang baca Alquran kepada masyarakat Muslim yang melanggar lalu lintas. Metode ini disebut juga dengan tilang syariah. 

Dia mengatakan, sanksi baca Alquran tersebut tidak menjadi masalah jika dapat memotivasi masyarakat Muslim untuk belajar membaca Alquran selama Ramadhan. 

Baca Juga

"Bagi yang pelanggar dianggap tidak berat kemudian mereka dididik dengan baca Alquran, saya pikir baik-baik saja, sehingga memotivasi orang-orang untuk belajar mengaji," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika, Selasa (4/3/2025). "Karena kalau enggak bisa ngaji, hukuman tilangnya akan lebih parah," ucap dia. 

Meski demikian, Kiai Cholil juga mengingatkan kepada polisi agar tilang syariah yang diberlakukan tersebut jangan sampai justru membuat masyarakat sengaja melakukan pelanggaran.  

"Tapi jangan sampai terjadi orang sengaja melanggar agar dia disuruh ngaji. Itu malah nanti menjadi pelanggaran secara berjamaah," kata Kiai Cholil. 

Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini melanjutkan, dalam memaknai syariah polisi hendaknya menempatkan kepada yang sesuai dengan ajaran Islam."Tetapi dengan cara mendidik orang, membaca Alquran, saya pikir baik-baik saja di momentum bulan Ramadhan," jelas Kiai Cholil. 

photo
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024). - (Republika/Fuji E Permana)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement