REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ditjen Bimas Buddha Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan Ditjen Bimas Katolik memusnahkan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan masa retensinya telah habis.
Dalam pemusnahan arsip yang diinisiasi Bimas Buddha ini, ada 21.340 arsip yang dimusnahkan.
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi mengatakan, pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi arsip dan efisiensi kerja. Arsip yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuan pemusnahan arsip ini dilakukan untuk menjaga keamanan informasi, membebaskan ruang penyimpanan, menyelamatkan informasi dari pihak yang tidak berwenang, melestarikan arsip sebagai memori organisasi dan warisan budaya bangsa," ujar Supriyadi saat sambutan dalam acara Pemusnahan Arsip di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Kamis (20/2/2025).
Dia menjelaskan, ada tiga cara pemusnahan arsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dengan cara dibakar, dicacah dan menggunakan bahan kimia yang menjamin arsip benar-benar musnah.
"Dari tiga cara tersebut kami sepakat untuk memusnahkan arsip dengan cara dicacah dengan menggunakan mesin penghancur kertas," ucap dia.
Arsip yang yang dinilai dan diajukan untuk dimusnahkan adalah arsip yang masa retensinya telah habis, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan tidak ada undang-undang yang melarang.
"Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari 1973 hingga 2022," kata Supriyadi.
Arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari Arsip Ditjen Bimas Buddha sebanyak 12.780 nomor arsip yang merupakan arsip dari Sekretariat sebanyak 7.931 nomor arsip dan arsip Direktorat Urusan dan Pendidikan sebanyak 4.849 nomor arsip.
BACA JUGA: 'Israel Telah Menjadi Bahan Tertawaan di Timur Tengah'
"Dari hasil penilaian ANRI terdapat 59 nomor arsip Ditjen Bimas Buddha yang berpotensi menjadi arsip Statis, untuk itu nantinya akan kita serahkan ke Arsip Nasional melalui Sekjen Kementerian Agama RI," jelas dia.
Sedangkan arsip Ditjen Bimas Katolik yang dimusnahkan sebanyak 8.560 nomor arsip yang merupakan arsip dari Sekretariat sebanyak 2.261 nomor arsip, Direktorat Urusan Agama Katolik sebanyak 3.362 nomor arsip dan Direktorat Pendidikan Katolik sebanyak 3.789 nomor arsip.
Dari hasil penilaian ANRI terdapat 163 nomor arsip berpotensi menjadi arsip statis yang nantinya juga akan diserahkan ke Arsip Nasional melalui Sekjen Kementerian Agama RI.