Senin 20 Jan 2025 17:57 WIB

Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Dinilai Pas Buat Santri, Ini Alasannya

Penggunaan zakat untuk kelompok ini dinilai sesuai dengan syariat.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah santriwati menyantap makanan bersama saat uji coba makan bergizi gratis bagi santri di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). Uji coba program unggulan Presiden Prabowo Subianto yaitu makan bergizi gratis bagi pelajar dan santri tersebut diikuti oleh sebanyak 5.000 santri dan santriwati yang merupakan salah satu langkah konkret dalam memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.
Foto: FOTO ANTARA/Anis Efizudin
Sejumlah santriwati menyantap makanan bersama saat uji coba makan bergizi gratis bagi santri di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024). Uji coba program unggulan Presiden Prabowo Subianto yaitu makan bergizi gratis bagi pelajar dan santri tersebut diikuti oleh sebanyak 5.000 santri dan santriwati yang merupakan salah satu langkah konkret dalam memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Masyarakat Pesantren, KH Hafidz Taftazani menyoroti pentingnya pemanfaatan dana zakat untuk mendukung kesejahteraan umat, khususnya melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia pun mengusulkan agar dana zakat digunakan untuk menyediakan makanan bergizi khusus bagi santri yang sedang belajar di pesantren. 

Menurut dia, santri yang tengah belajar di pesantren itu sudah pasti Muslim. Di samping itu, banyak juga pesantren gratis untuk yatim dan dhuafa. Karena itu, menurut dia, sangat pas jika dana zakat digunakan untuk program MBG di pesantren. 

Baca Juga

"Orang yang pergi ke pesantren untuk mencari ilmu termasuk fi sabilillah, apalagi jika pesantrennya banyak dhuafa itu sangat pas di sana," ujar Kiai Hafidz kepada Republika, Senin (20/1/2025). 

Menurut dia, pemerintah juga bisa memanfaatkan dana zakat untuk program makan bergizi gratis bagi anak-anak yang belajar di sekolah umum yang berada di bawah naungan pesantren. 

Dia menjelaskan, penggunaan zakat untuk kelompok ini sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam. Ia menjelaskan, anak-anak sekolah dan santri di bawah naungan pendidikan Islam dapat dikategorikan sebagai fisabilillah, yakni kelompok yang berhak menerima zakat. 

Hal ini berdasarkan dalil Alquran dan hadis, dimana Rasulullah SAW bersabda: 

من خرج فى طلب العلم وهو فى سبيل الله حتى يرجع 

 

Artinya: “Siapa yang keluar menuntut ilmu, maka ia berjihad di jalan Allah, sampai ia kembali.” (HR Tirmidzi)

"Bahwa orang yang menuntut ilmu berada di jalan Allah (fisabilillah) hingga mereka kembali. Jadi, menggunakan dana zakat untuk mendukung pendidikan mereka adalah langkah yang benar dan sangat dianjurkan,” kata Kiai Hafidz.

Kiai Hafidz juga mengkritik pandangan yang menyatakan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk kebutuhan seperti makan anak sekolah atau santri. Ia menilai pandangan tersebut perlu diluruskan agar dana zakat dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang lebih luas demi kesejahteraan umat.

Dia pun mengingatkan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. 

"Dengan memastikan bahwa anak-anak sekolah dan santri mendapatkan asupan gizi yang cukup, mereka dapat belajar dengan lebih baik dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat di masa depan," jelas Kiai Hafidz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement