REPUBLIKA.CO.ID, COLOMBO -- Pengadilan Sri Lanka telah menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Galagodaatte Gnanasara, seorang biksu Buddha garis keras. Biksu tersebut dinilai menghina Islam dan menghasut kebencian terhadap agama.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Magistrate Colombo bermula dari pernyataan yang dibuatnya dalam sebuah konferensi media pada tahun 2016, yang menandai hukuman yang jarang terjadi pada seorang biksu di negara mayoritas Buddha tersebut.
Gnanasara, pemimpin kelompok nasionalis Bodu Bala Sena, telah berulang kali menghadapi tuduhan kejahatan kebencian dan kekerasan anti-Muslim. Menurut situs berita Sri Lanka, Newswire, ia juga didenda sebesar 1.500 Rupee Sri Lanka, dengan hukuman tambahan satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Gnanasara telah mengajukan banding atas vonis terakhir, namun permintaannya untuk mendapatkan jaminan selama proses tersebut ditolak, dikutip dari laman Middle East Monitor, Selasa (14/1/2025)
Pada Kamis, pengadilan menekankan komitmen konstitusional Sri Lanka terhadap kebebasan berkeyakinan bagi semua warga negara, tanpa memandang agama. Ini adalah hukuman penjara kedua bagi Gnanasara, pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman enam tahun atas penghinaan terhadap pengadilan dan intimidasi, tetapi hanya menjalani hukuman sembilan bulan setelah mendapat pengampunan dari Presiden Maithripala Sirisena.
Hubungan politik Gnanasara tetap signifikan. Dia bersekutu erat dengan mantan presiden Gotabaya Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara ini di tengah protes atas krisis ekonomi Sri Lanka pada tahun 2022. Selama masa jabatan Rajapaksa, Gnanasara mengepalai gugus tugas reformasi hukum untuk menjaga kerukunan umat beragama, terlepas dari masa lalunya yang kontroversial.