Senin 13 Jan 2025 22:33 WIB

PA Bandung Ungkap 90 Berkas Permohonan Dispensasi Nikah Anak

Permohonan dispensasi nikah anak tahun 2024 relatif lebih rendah.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pengadilan Agama Bandung mengungkapkan terdapat 90 berkas permohonan dispensasi nikah anak yang diajukan oleh orangtua anak sepanjang tahun 2024. Alasan permohonan tersebut bervariasi mulai dari khawatir anak melakukan zina hingga hingga mengandung sebelum menikah.

Panitia Pengadilan Agama Kota Bandung Dede Supriadi mengatakan orangtua anak mengajukan dispensasi nikah karena berbagai alasan. Mulai dari anak yang terlalu dekat dengan pacar dan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan hingga mengandung sebelum menikah.

Baca Juga

"Dari (seluruh) permohonan, kekhawatiran orangtua pada anaknya karena terlalu dekat dengan pasangan," ucap dia, Senin (13/1/2025).

Dede melanjutkan dispensasi nikah anak yang diajukan oleh orangtua bertujuan untuk meminimalisasi angka perkawinan di bawah umur. Selain itu, bertujuan untuk melindungi hak anak.

Ia menyebut permohonan tersebut tidak langsung serta merta dikabulkan. Sebab terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi mulai dari pemohon harus orangtua kandung, keterangan kesehatan resmi anak terutama perempuan.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ungkap dia.

Selain itu, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perempuan dan Anak. Ia menyebut permohonan dispensasi nikah anak tahun 2024 relatif lebih rendah dibandingkan kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.

Ia menambahkan penyebab rendahnya pengajuan permohonan dispensasi nikah anak beragam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement