REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pengadilan Agama Bandung mengungkapkan terdapat 90 berkas permohonan dispensasi nikah anak yang diajukan oleh orangtua anak sepanjang tahun 2024. Alasan permohonan tersebut bervariasi mulai dari khawatir anak melakukan zina hingga hingga mengandung sebelum menikah.
Panitia Pengadilan Agama Kota Bandung Dede Supriadi mengatakan orangtua anak mengajukan dispensasi nikah karena berbagai alasan. Mulai dari anak yang terlalu dekat dengan pacar dan khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan hingga mengandung sebelum menikah.
"Dari (seluruh) permohonan, kekhawatiran orangtua pada anaknya karena terlalu dekat dengan pasangan," ucap dia, Senin (13/1/2025).
Dede melanjutkan dispensasi nikah anak yang diajukan oleh orangtua bertujuan untuk meminimalisasi angka perkawinan di bawah umur. Selain itu, bertujuan untuk melindungi hak anak.
Ia menyebut permohonan tersebut tidak langsung serta merta dikabulkan. Sebab terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi mulai dari pemohon harus orangtua kandung, keterangan kesehatan resmi anak terutama perempuan.
"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ungkap dia.
Selain itu, harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perempuan dan Anak. Ia menyebut permohonan dispensasi nikah anak tahun 2024 relatif lebih rendah dibandingkan kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.
Ia menambahkan penyebab rendahnya pengajuan permohonan dispensasi nikah anak beragam.