Selasa 07 Jan 2025 18:03 WIB

MUI Minta Proyek PIK 2 Dihentikan, Banyak Mafsadatnya 

MUI menilai proyek PIK 2 masih bermasalah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Logo MUI
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Amirsyah Tambunan mengatakan, proyek tersebut banyak mafsadatnya (keburukan yang membawa kerusakan). 

"MUI sejauh ini hasil dari Mukernas sudah diketahui oleh publik tentu kita minta dihentikan. Kenapa? Karena lebih banyak mafsadatnya," ujar Amirsyah usai rapat di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (7/1/2025).  

Baca Juga

Menurut dia, dalam proses pembangunan proyek tersebut masih ada hal-hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi.

"Terjadi beberapa kerugian hak-hak warga misalnya, kemudian juga proses hukum yang belum sesuai dengan prosedur, yang ini terkonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang," ucap Amirsyah. 

Dalam pertemuan ini, menurut Amirsyah, pihaknya juga telah melakukan tabayun terhadap sejumlah informasi yang menjadi pro dan kontra di media. 

"Agar informasi yang kita terima atau yang terima oleh masyarakat tidak terjadi pro dan kontra, maka tentu kita melakukan cross check terhadap informasi-informasi tersebut mana yang dimaksud dengan PIK, mana yang dimaksud dengan PSN," kata Amirsyah. 

Di tempat yang sama, Anggota Tim Tabayun dan Advokasi MUI terkait dengan PSN PIK 2, Prof Utang Ranuwijaya dalam kesempatan ini menyampaikan suara masyarakat Banten yang terzalimi

"Masyarakat Banten sering mengatakan Banten itu dulu Kesultanan.Tapi kenapa Banten rata dengan Tanah. Artinya apa? Ini isyarat sebenarnya, isyarat kepada siapapun," ujar Prof Utang yang juga merupakan bagian dari masyarakat Banten. 

Menurut dia, apa yang dikatakan masyarakat Banten tersebut sebenarnya menunjukkan adanya ancaman dari masyarakat.

"(Artinya) Kalau sampai merasa masyarakat itu terjajah, karena hak-haknya terzolimi, karena kemafsadatan yang terus ada dan dibiarkan, masyarakat ingin memberontak melakukan perlawanan," ujar Prof Utang. 

Karena itu, dia berharap semua pihak untuk memahami tangisan masyarakat kecil. Menurut dia, permintaan MUI untuk menghentikan proyek pembangunan tersebut juga sangat beralasan. 

"Kalau MUI meminta berdasarkan Mukernas meminta proyek PSN PIK 2 itu dihentikan, saya kira sangat beralasan, dan itu sejalan dengan nafasnya masyarakat Banten, termasuk saya kira DKI, semua pihak mungkin menghendaki agar itu diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata dia. 

"Jangan sampai terjadi kezaliman, kemafsadatan yang bertubi-tubi yang kemudian rakyat kecil yang menjadi korban," jelas Prof Utang. 

Berdasarkan informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanahnya dengan harga Rp50 ribu per meter.

Karena itu, Ketua Tim MUI tentang PIK 2, Masduki Baidlowi mengatakan, selanjutnya MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN di PIK 2.

"Sikap MUI cukup tegas dan ini adalah langkah yang akan terus dilakukan, cross check tabayyun akan dilakukan MUI ke berbagai pihak. MUI akan mengundang sejumlah instansi terkait yang berhubungan dengan PSN PIK 2, untuk mempertegas hasil keputusan MUI di Mukernas," kata dia.

Berkaitan dengan harga tanah, MUI juga akan membersamai warga dengan membentuk Tim Appraisal Tanah agar warga benar-benar mendapatkan haknya dengan sesuai.

"Sebenarnya harga yang pantas agar masyarakat di Banten itu berapa? MUI akan membentuk tim appraisal," ujar Masduki.

Masduki menegaskan pembangunan PSN tersebut dihentikan sementara hingga semua benar-benar jelas. Karena, batas-batas tanah yang masuk dalam kawasan tidak jelas.

"Sebelum izin PSN lengkap, MUI mendapat kabar sampai sekarang PSN di PIK 2 izinnya belum selesai," kata dia. 

Koordinator Wilayah untuk pembinaan MUI Provinsi Banten, Prof Sudarnoto menyampaikan bahwa salah satu fungsi MUI adalah Himayatul Ummah atau melindungi umat. 

"Nah khusus kasus PSN, proyek strategis nasional ini, itu juga kita ingatkan supaya tujuan penting dari proyek nasional ininjangan sampai kemudian menzolimi umat. Kezaliman umat itu ya kesengsaraan, dipaksa untuk dijual dengan harga murah, dan sebagainya itu," ucap Sudarnoto. 

Menurut dia, masyarakat yang terdampak pembangunan itu secara ekonomi sudah lemah, tapi diperlemah lagi dengan proyek nasional ini.

"Nah karena itu kewajiban MUI untuk menerbitkan perlindungan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement