REPUBLIKA.CO.ID, Islam dinilai sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan kelangsungan rumah tangga. Salah satu larangan keras dalam Islam adalah takhbib, yaitu tindakan menggoda atau merusak hubungan istri dengan suaminya. Perbuatan ini tidak hanya dilarang, tetapi juga dianggap sebagai dosa besar dalam agama.
Hanif Lutfi Lc dalam bukunya Haram Tapi Bukan Mahram menjelaskan, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya." (HR. Abu Daud).
Dalam hadits lain riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda,
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا
Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku." (HR. Ahmad).
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya dosa takhbib dalam Islam. Bahkan, melamar wanita yang sudah dilamar orang lain saja dilarang dalam Islam, apalagi menggoda wanita yang telah menjadi istri orang lain. Tindakan tersebut, jika dilakukan dengan tujuan memisahkan wanita dari suaminya, merupakan pelanggaran berat.
Ibnul Qoyim al-Jauziyyah (w. 752 H) menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan takhbib dan berlepas diri dari pelakunya. Ia menegaskan bahwa takhbib termasuk dosa besar karena bertujuan merusak hubungan suami-istri dan menciptakan keretakan dalam rumah tangga.
Secara bahasa, takhbib berarti menipu dan merusak. Mula Ali al-Qari (w. 1014 H) menjelaskan bahwa takhbib dilakukan dengan menyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau memuji-muji lelaki lain di hadapan wanita tersebut.