Kamis 12 Dec 2024 15:32 WIB

Syekh Al-Bani Wajibkan Sutrah (Pembatas) untuk Sholat, Mengapa tak Ada di Masjid Nabawi?

Penggunaaan sutrah jarang ditemukan di Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi.

Jemaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (15/1). Pemerintah Kota  Bandung memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 50 persen guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Jemaah melaksanakan ibadah Sholat Jumat di Masjid Al Ukhuwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (15/1). Pemerintah Kota Bandung memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di tempat ibadah dengan membatasi jumlah jemaah menjadi 50 persen guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, Penggunaan sutrah alias pembatas dalam shalat dinilai wajib oleh beberapa ulama. Ustaz Ahmad Sarwat, Lc.MA dalam buku Bolehkah Shalat Pakai Sutrah, mengungkapkan, beberapa kalangan menyatakan bahwa penggunaan sutrah adalah wajib, berdasarkan sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW.  

Salah satu hadits yang sering dijadikan dalil adalah sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :

Baca Juga

لا تُصَلِّ إِلا إِلَى سُتْرَةٍ وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبِي فَلْتُقَاتِلْهُ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْنَ

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah bersabda, "Janganlah engkau shalat kecuali menghadap sutrah dan janganlah engkau biarkan seorangpun lewat di depanmu. Apabila dia enggan, maka perangilah karena sesungguhnya bersamanya ada qarin (setan)."(HR. Muslim)

Hadits ini terdapat dalam riwayat Muslim. Selain itu, ada hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri yang menyebutkan pentingnya mencegah orang lewat di antara seseorang yang sedang shalat dan sutrah yang ada di depannya. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari.  

Para ulama yang mewajibkan penggunaan sutrah, seperti Asy-Syaukani dan Syeikh Nashiruddin Al-Albani, berpegang pada dalil-dalil tersebut. Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut menunjukkan kewajiban mengambil sutrah saat shalat, sabdanya :

قوله فليصل إلى سترة فيه أن اتخاذ السترة واجب

"Perkataan beliau 'maka, hendaklah ia shalat menghadap sutrah'; padanya terdapat satu petunjuk bahwa mengambil sutrah (saat shalat) adalah wajib."

Sementara itu, Al-Albani dalam berbagai kitabnya seperti Ashlu Shifati Shalah An-Nabi dan Tamam Al-Minnah menegaskan bahwa sutrah adalah kewajiban bagi imam dan orang yang shalat sendirian.  

Al-Albani berfatwa:

والسترة لا بد منها للإمام والمنفرد

 

"Sutrah itu harus dipakai oleh imam dan yang shalat sendirian."

 

Meski demikian, Ustaz Ahmad Sarwat mengungkapkan, pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas ulama dari empat mazhab fiqih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement