REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (Jamíyyah Ahli Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah) membekukan organisasi yang dipimpin Habib Luthfi Ali bin Yahya Pekalongan.
Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori membacakan poin-poin hasil Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziiyah PBNU tentang status kepengurusan Idaroh Aliyah JATMAN.
BACA JUGA: Media Ungkap Israel Hadapi Kekurangan Senjata Parah Selama Perang Gaza dan Lebanon
Hal ini disampaikan Kiai Asrori saat menghadiri Konsolidasi para Mursyid dan Pengurus Idarah Wustho yang digelar Forum Mursyidin Indonesia (FMI) di Kampus Unwahas, Semarang, Sabtu (16/11/2024) lalu.
Kiai Asrori menjelaskan, JATMAN adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (ART NU) dan ditegaskan juga dalam Pasal 2 Peraturan Dasar (PD) JATMAN.
Kepengurusan JATMAN tingkat pusat yang disebut Idaroh Aliyyah dipilih dan diangkat oleh Muktamar Jatman yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD JATMAN).