Kamis 28 Nov 2024 07:30 WIB

Terungkap, ini Pesan Tersembunyi Dibalik Surat Perintah ICC Tangkap Netanyahu-Gallant

Netanyahu dan Gallant terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza.

Netanyahu dan Yoav Gallant
Foto: Republika
Netanyahu dan Yoav Gallant

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, menjadi "peringatan" bagi para pendukung mereka.

Pernyataan itu disampaikan oleh Olivia Zemor, pendiri EuroPalestine yang menggelar demonstrasi pro-Palestina di Prancis. Perintah penangkapan itu dikeluarkan karena kedua tokoh Israel itu diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina.

Baca Juga

"Putusan (ICC) ini tidak cuma jadi tamparan bagi para penjahat itu, tetapi juga bagi mereka yang berkolaborasi dengan negara pelaku genosida," kata Zemor, merujuk pada Israel.

Dia juga menyalahkan para pemimpin negara yang ikut memberikan dukungan kepada Israel ketimbang menjatuhkan sanksi pada rezim Zionis itu karena melakukan genosida. Langkah ICC dinilainya menjadi peringatan tegas, tidak hanya bagi mereka yang menjadi target penangkapan, tetapi juga bagi para pendukung mereka di seluruh dunia. Zemor menyebut keputusan ICC itu "tidak terduga" dan "kejutan yang menyenangkan," karena perintah penangkapan terhadap pemimpin yang didukung Barat jarang terjadi.

Menurut dia, Kepala Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, telah mengusulkan surat penangkapan itu sejak 20 Mei, tetapi prosesnya tertunda cukup lama. "Ada tekanan yang tidak semestinya terhadap jaksa dan hakim ICC," ujarnya.

Zemor mendesak Prancis untuk menghormati kewenangan hukum ICC dan melaksanakan perintah penangkapan tersebut. Dia juga mengkritik sikap pemerintah negara itu yang dianggapnya kurang tegas dibandingkan negara-negara Eropa lainnya.

Negara-negara Uni Eropa belum satu suara menyikapi putusan ICC itu. Namun, Irlandia, Belgia, Prancis, Slovenia, Denmark, Belanda, Finlandia, Swedia, Portugal, Spanyol, dan Norwegia telah menyatakan akan mematuhi perintah tersebut. Jerman menyatakan masih mempelajari dampak dari putusan itu, sementara Hongaria menolak untuk mematuhinya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement