REPUBLIKA.CO.ID, Hukum bersalaman setelah sholat menjadi salah satu perkara khilafiyah yang sering diperbincangkan di kalangan umat Islam. Para ulama memiliki beragam pandangan, mulai dari yang melarang secara mutlak, membolehkan dengan syarat, hingga yang mensunnahkan dijelaskan dalam buku Bersalaman Sesudah Sholat karya Muhammad Aqil Haedar,LC.
1. Pendapat yang melarang
Para ulama seperti Ibnu Taimiyah (w. 728H) berfatwa di dalam kitab Majmu' Fatawa :
وسئل عن المصافحة عقيب الصلاة: هل هي سنة أم لا ؟ فأجاب: الحمد لله ، المصافحة عقيب الصلاة ليست مسنونة، بل هي بدعة. والله أعلم
Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan? Beliau menjawab: "Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid'ah." Wallahu A'lam
Para ulama lainnya, Syeikh Bin Baz, dan Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menganggap bersalaman setelah shalat sebagai bid’ah. Dalam pandangan ini, tidak ada contoh dari Rasulullah SAW maupun sahabat terkait kebiasaan tersebut. Dalil utama yang digunakan adalah hadis tentang larangan menambahkan hal baru dalam agama yang tidak diajarkan Rasulullah SAW. Selain itu, mereka khawatir kebiasaan ini akan dianggap sebagai bagian dari ritual ibadah yang wajib dilakukan.
2. Pendapat yang membolehkan
Sebagian ulama seperti Imam Al-Izz bin Abdussalam, Imam An-Nawawi, dan Syaikh Athiyah Shaqr membolehkan bersalaman setelah shalat, bahkan dalam beberapa kasus menghukuminya sunnah. Mereka berpendapat bahwa selama bersalaman ini tidak dimaksudkan sebagai ritual ibadah dan hanya untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, maka hukumnya boleh. Dalilnya merujuk pada keutamaan bersalaman secara umum, seperti hadis yang menyebutkan bahwa dua Muslim yang bersalaman akan diampuni dosa-dosanya sebelum berpisah.
Ulama lain yang membolehkan bersalaman selepas shalat adalah Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi'i (w. 957 H). Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:
"Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak mengapa."