REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid adalah tempat ibadah umat Islam. Saat berada di dalamnya, seseorang mesti memperhatikan dan menerapkan tata krama atau etika.
Berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, ada sejumlah hal yang terlarang dilakukan di dalam masjid. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Berdagang
Secara tegas, Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Bila engkau melihat orang bertransaksi di dalam masjid, doakanlah, 'Mudah-mudahan Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.'”
Berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Nasai dan Tirmidzi itu, Islam melarang Muslimin melakukan aktivitas jual-beli di dalam masjid. Dalam bukunya, Bedah Masalah Kontemporer, Aam Amiruddin menjelaskan perihal ini.
Bila perdagangan dilakukan di luar area masjid, misalnya di halaman, maka kegiatan itu tidaklah dilarang. Sebagai contoh, para pedagang yang ramai muncul sesudah shalat Jumat digelar.
Mengumumkan kehilangan
Rasulullah SAW juga tidak memperbolehkan seseorang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid. Termasuk dalam hal ini, umpamanya, seorang pengurus masjid menyampaikan pengumuman dengan pengeras suara (mic) di depan jamaah, "Siapakah yang menemukan jam tangan merek A?" Atau, "Adakah di antara jamaah yang menemukan dompet A?"
Menurut sebuah hadis, siapa yang mendengar di masjid seseorang mengumumkan barangnya yang hilang, maka doakanlah, semoga Allah tak mengembalikan barang yang hilang itu. Sebab, masjid tidak didirikan untuk itu.
Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, maka katakanlah kepadanya, 'Semoga Allah tidak mengembalikan barang tersebut kepadamu. Karena masjid tidak dibangun untuk itu'” (HR Muslim).
Lantas, bagaimana solusi ketika ada orang yang memang kehilangan barang di dalam masjid? Ada dua pendapat tentang ini.