REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengatakan, wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan pajak terhadap judi online hingga gim online tidak tepat.
"Apabila pemerintah memungut pajak atas judi online, itu sama saja artinya dengan pemerintah melegalisasi perjudian online," kata Kiai Ikhsan yang juga Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada Republika, Kamis (31/10/2024).
Ikhsan menegaskan, judi online seharusnya diberantas sampai akarnya, bukan malah dipunguti pajak. Dia mengatakan, pungutan pajak sama artinya Kemenkeu sedang berencana untuk melegalisasi judi online.
"Wakil menteri keuangan harus berpikir ulang 10 kali, karena upaya tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan dan kepentingan masyarakat banyak," ujar Ikhsan yang juga pendiri Indonesia Halal Watch (IHW).
Ia menjelaskan mengapa judi online harus diberantas, bukan dilegalisasi melalui pungutan pajak. Menurut dia, judi online lebih dahsyat memberikan mudharat ketimbang hasil pungutan pajaknya. Pemerintah dan masyarakat semua tidak akan mampu merehabilitasi kerusakan yang besar yang ditimbulkan oleh judi online yang dampaknya luar biasa.
Saat ini judi online tumbuh pesat dan negara tidak mampu mengontrol dan bahayanya luar biasa, itu dalam keadaan ilegal. Apalagi bila dipungut pajak, pastilah pertumbuhannya akan sangat pesat dan negara tidak akan mampu mengontrolnya.
"Bahkan bisa diprediksi kehancuran moral dan nilai-nilai sosial akan lebih cepat terjadi dan negara tidak akan dapat untuk mengatasinya," ujar dia.