Selasa 29 Oct 2024 20:18 WIB

Pesantren Tempat 12 Santri Dicabuli Ternyata tak Berizin, Apa yang Bisa Dilakukan Kemenag?

Kemenag tak bisa mengambil langkah karena pesantren tidak memiliki izin.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI — Belasan santri menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardhatillah. Kasus tersebut ditelusuri Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi, Provinsi Jambi, yang kemudian memastikan pondok pesantren tersebut tidak memiliki izin.

"Tidak ada izin resmi dari kami, karena sesuai data tidak ada nama pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah," kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Jambi Abd Rahman di Jambi, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga

Dia menyebutkan, saat ini terdapat 32 ponpes di Kota Jambi yang berizin resmi dari Kemenag. Rahman menegaskan terkait kejadian yang saat ini terjadi di ponpes tersebut, pihaknya tidak dapat mengambil langkah karena tidak memiliki izin resmi dari Kemenag.

Sementara itu, kepada masyarakat dia meminta ke depan lebih selektif dalam memilih ponpes untuk anak. Masyarakat diminta tidak hanya melihat merek ponpes lalu memasukkan anak tanpa melihat izin ponpes dari Kemenag."Jangan sekadar merek ponpes dan menempatkan anak di sana," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini untuk melihat data dan perizinan ponpes lebih mudah melalui aplikasi atau web. Masyarakat tinggal menghubungi Kemenag terdekat. Minimal ponpes berada di wilayah kecamatan bisa menghubungi Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan."Kadang ada merek-merek pondok, masyarakat terjebak, tetapi tidak sampai melihat punya izin atau tidak," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement