Senin 28 Oct 2024 11:27 WIB

Afsel akan Serahkan Bukti Forensik Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

ICJ pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah.

Anggota keluarga Al-Rabaya berbuka puasa saat bulan suci Ramadhan di luar rumah mereka yang hancur akibat serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Senin, 18 Maret 2024.
Foto: AP Photo/Fatima Shbair
Anggota keluarga Al-Rabaya berbuka puasa saat bulan suci Ramadhan di luar rumah mereka yang hancur akibat serangan udara Israel di Rafah, Jalur Gaza, Senin, 18 Maret 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Afrika Selatan (Afsel) akan menyerahkan memorial rinci yang mencakup bukti forensik kepada Mahkamah Internasional (ICJ). Ini bertujuan memperkuat kasus Israel melakukan genosida di Palestina.

Seorang sumber diplomatik Afrika Selatan yang meminta namanya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara kepada media, mengonfirmasi hal tersebut kepada Anadolu pada Ahad (27/10/2024) dan mengatakan memorial tersebut akan diserahkan pada Senin.

Baca Juga

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan kepada situs berita Daily Maverick bahwa memorial tersebut mengandung lebih banyak bukti. Terdapat detail forensik untuk menunjukkan itu bukan sekadar kasus genosida yang mungkin terjadi, tetapi memang merupakan genosida.

Laporan tersebut menyebutkan setelah memorial diajukan, pihak yang menjadi responden (dalam hal ini, Israel) harus mengajukan memorial balasan paling lambat 28 Juli tahun depan.

Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berbasis di Den Haag pada akhir 2023, menyatakan Israel yang telah membombardir Gaza sejak Oktober lalu, gagal memenuhi komitmennya di bawah Konvensi Genosida 1948.

Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia telah bergabung dalam kasus tersebut, yang mulai mengadakan sidang publik pada bulan Januari.

ICJ pada Mei memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah di Gaza selatan. Itu adalah ketiga kalinya panel yang terdiri dari 15 hakim mengeluarkan perintah awal yang berupaya membatasi jumlah korban dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah yang terblokade. Jumlah korban jiwa telah melebihi 44 ribu orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement