REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (MUI Kalsel) telah mengeluarkan fatwa sesat mengenai ajaran yang dibawa Fansyuri Rahman. Yang bersangkutan dinilai menyimpang dari akidah Islam yang benar. Lebih lanjut, MUI mengimbau masyarakat menunggu itikad baik dari aliran Fansyuri Rahman (FR) untuk bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Kalsel HM Syarif Fahriyadi yang lebih dikenal dengan panggilan Guru Syarif di Banjarmasin, Ahad (20/10/2024).
Guru Syarif menjelaskan beberapa aliran sesat di Kalsel sudah terdeteksi, dan beberapa lagi belum. Salah satu yang sudah terdeteksi dan menjadi perhatian adalah ajaran Fansyuri Rahman, yang kini resmi difatwakan sebagai aliran menyimpang. "MUI Kalsel telah menerbitkan fatwa terkait kesesatan dan penyimpangan ajaran tersebut," ungkap dia.
Fatwa tersebut didasari oleh keresahan masyarakat yang muncul akibat penyebaran konten-konten pengajian FR yang dianggap menyimpang, terutama di media sosial.
Fenomena ini mulai ramai dibicarakan pada akhir 2023. Aduan dari MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) juga turut berperan dalam mendorong penetapan fatwa ini, di mana ajaran FR telah menyebar di wilayah Nagara, HSS.
Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel telah melakukan penelitian mendalam terhadap materi pengajian FR, berdasarkan dari penelitian pada 14 Agustus 2024 lalu.
"Materi-materi yang ditemukan Komisi Pengkajian MUI Kalsel, baik dari media sosial, koleksi pribadi, rekaman amatir, hingga wawancara dengan informan, berjumlah 21 dan seluruhnya terindikasi menyimpang," terang Guru Syarif.
Dia juga mengungkapkan beberapa pokok ajaran Fansyuri Rahman yang dinilai menyimpang oleh MUI Kalsel antara lain pemahaman bahwa Allah adalah hamba dan hamba adalah Allah, serta bahwa Muhammad adalah manifestasi Tuhan yang mewujud dalam diri manusia.
FR juga mengajarkan bahwa Tuhan dan makhluk adalah satu kesatuan serta bahwa Allah hanya sekadar nama, sementara wujudnya adalah Muhammad.