REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para pelaku usaha di Provinsi Sumatera Barat terkait sanksi apabila tidak segera mengurus sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024.
"Jika setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, maka akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Edison terkait batas akhir Wajib Halal Oktober pada 17 Oktober 2024. Menyikapi itu, BPJPH Kemenag RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi jaminan produk halal bagi pengawas.
Edison yang juga Ketua Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat mengatakan dengan diterapkannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, maka seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib mengantongi sertifikasi halal.
Ia mengatakan per 18 Oktober 2024 Satgas Halal setempat langsung bergerak memantau dan mengawasi seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib.
Pengawasan tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"WHO 2024 akan menjadi batu loncatan dalam upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Ranah Minang," ujar dia.
Pada tahap pertama tim pengawas akan fokus terhadap restoran atau rumah makan, restoran hotel, rumah potong hewan hingga produk kemasan yang belum mengantongi sertifikat halal.
Sementara itu, perwakilan BPJPH Kemenag RI Lady Yulia mengatakan penerapan sanksi terhadap pelanggaran jaminan produk halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH setelah melakukan pengawasan atas laporan atau temuan di lapangan.
Sebelum melakukan pengawasan BPJH Kemenag RI telah menyusun petunjuk pelaksanaan pengawasan dalam rangka mandatori halal 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Lady menguraikan kriteria objek pengawasan usaha menengah dan besar di antaranya restoran atau rumah makan, restoran hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional.