Kamis 10 Oct 2024 10:32 WIB

Bolehkah Aborsi Sebelum Usia Janin 120 Hari?

Ini hukum aborsi janin menurut Islam.

ILUSTRASI Aborsi.
Foto:

Namun, MUI memberi pengecualian bila adanya alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan syariat Islam. Hukum haram juga diputuskan untuk pelaku aborsi yang melakukannya sesudah nafkhi ar-ruh, dengan pengecualian adanya alasan lain yang dibenarkan syariah Islam.

Fatwa haram Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang aborsi lahir dari pandangan ulama fikih terkemuka. Mantan ketua umum PBNU KH Said Aqil Siroj menjelaskan, semua ulama menyatakan haram terhadap pengguguran kandungan akibat pemerkosaan.

"Semua ulama fikih, termasuk Imam Ghazali, mengharamkan aborsi akibat pemerkosaan," ujar Kiai Said.

Ia menjelaskan, empat ulama fikih besar, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali, berbeda pendapat mengenai hukum aborsi sebelum usia kandungan mencapai 40 hari.

Imam Abu Hanifah memperbolehkan aborsi sebelum 40 hari. Adapun Imam Maliki dan Imam Hambali berpendapat lebih keras, yakni dengan mengharamkan aborsi walaupun sebelum 40 hari.

Selain itu, Imam Syafi'i berpendapat, aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari diperbolehkan. Catatannya, aborsi diizinkan oleh pasangan suami istri dan tidak membahayakan ibu hamil.

Kiai Said juga mengutip Imam Ghazali lewat karyanya, kitab Ihya' Ulumuddin. Ia menyatakan, hukum aborsi akibat pemerkosaan adalah haram jika janin sudah berusia 120 hari dan berwujud manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement