REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan sebanyak 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag 2024.
"Total ada 411.194 pendaftar, namun yang melakukan submit sebanyak 386.540 orang. Dari jumlah itu, ada 319.255 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dari hasil seleksi administrasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag RI M Ali Ramdhani melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan para pelamar dapat melihat pengumumannya melalui laman resmi Kementerian Agama pada https://kemenag.go.id atau pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
"Ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus. Mereka dapat melihat pengumumannya pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," ujarnya.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, kata dia, dapat mengajukan sanggahan dari 18-20 September 2024, yang disampaikan melalui akun SSCASN masing–masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah, ujar dia, adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
"Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional," kata dia yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag 2024.
Adapun pengumuman pascasanggah hasil seleksi administrasi, ujar Dhani, rencananya akan dilakukan pada 21-27 September 2024.
Ia menegaskan proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
"Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.
Sebagai informasi, pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sesuai dengan kebijakan Panselnas, untuk tahun 2024 ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai CAT-nya tahun 2023 lalu.