Jumat 06 Sep 2024 13:54 WIB

Kapan Peran Ayah Sebagai Wali Nikah Boleh Digantikan?

Ayah kandung berperan sebagai wali nikah anak perempuannya.

ILUSTRASI Kesempuranaan dari unsur fikih dalam pernikahan harus diutamakan, termasuk soal wali.
Foto: Dok Republika
ILUSTRASI Kesempuranaan dari unsur fikih dalam pernikahan harus diutamakan, termasuk soal wali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syariat memandang penting kedudukan ayah kandung terhadap urusan putrinya. Anak perempuan, misalnya, tidak bisa menikah dengan seorang laki-laki tanpa persetujuan bapak kandungnya.

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, seperti dilansir dari Pusat Data Republika, tidak ada celah sedikit pun buat seorang wanita untuk menikah dengan siapapun kecuali atas wewenang sang ayah. "Salah besar bila orang menafikan kedudukan ayah dalam urusan pernikahan," kata dai pengasuh laman Rumah Fiqih tersebut.

Baca Juga

Bagaimanapun, ada ruang dalam syariat untuk terjadinya wali selain ayah kandung, asalkan dilakukan melalui satu dari beberapa cara ini.

Mewakilkan kewaliannya

Bila seorang ayah kandung dengan sepenuh keridhaannya memberikan wewenang kepada orang lain untuk menjadi wakilnya, maka dalam hal ini yang menjadi wali nikah si anak perempuan boleh orang lain, yakni yang sudah ditunjuk untuk menjadi wakil bapak kandung itu.

Tidak ada syarat apa pun kecuali memang yang berlaku sebagai wali: Muslim, akil, baligh, laki-laki, merdeka dan adil. Artian adil itu adalah bukan orang fasik yang mengerjakan dosa besar secara terang-terangan di muka publik.

Apakah wakil itu mesti memiliki hubungan darah? Yang demikian itu bukan syarat untuk menjadi wakil dari wali yang asli. Jadi, bisa saja siapapun menjadi wakil atas diri si ayah kandung.

Syarat yang paling utama adalah adanya penyerahan wewenang dari ayah kandung kepada dirinya. Tanpa adanya mandat ini, maka posisinya sebagai wakil adalah tidak sah.

Ayah kandung wafat

Ketika seorang meninggal dunia, tentu saja dirinya tidak bisa menjadi wali atas anak gadisnya yang menikah. Kalau sebelum wafat almarhum sempat berpesan untuk menunjuk seseorang menjadi wakil atas dirinya, maka orang yang diwasiatkan itulah yang menjadi wali berikutnya.

Namun, apabila tidak ada wasiat atau pesan apa pun, maka yang menjadi wali adalah urutan wali yang berikutnya dari nasab sang ayah.

Bila sama sekali tidak ada satu pun yang tersisa dari nasab ayah untuk menjadi wali, maka yang menjadi wali adalah kepala negara dan jajarannya, sebagai wakil dari pemerintahan negeri tempat si ayah dan keluarganya berada.

Kehilangan hak kewalian

Seorang ayah kandung akan gugur wewenangnya sebagai wali apabila ia kehilangan syarat dasar dari seorang wali. Syarat dasar yang harus dimiliki oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut.

Pertama, Muslim. Bila ayah kandung adalah non-Muslim, maka posisinya sebagai wali dengan sendirinya gugur. Dalam hal ini, yang menjadi wali adalah urutan wali berikutnya dari nasab ayah, tentunya yang juga memenuhi syarat dasar seorang wali. Bila tidak ada satu pun, maka walinya adalah pemerintah yang sah.

Kedua, akil. Ayah kandung yang gila atau tidak waras tentu kehilangan haknya untuk menjadi wali. Sebab, seorang yang gila tidak paham apa-apa yang sedang dilakukannya.

Ketiga, baligh. Ayah kandung sebenarnya tidak mungkin belum baligh. Syarat ini berlaku untuk orang yang akan menjadi pengganti atau wakil dari si ayah kandung.

Keempat, laki-laki. Wali nikah haruslah laki-laki. Seorang ayah sudah pasti laki-laki, setidaknya ketika menikahi istrinya dan bisa berhasil punya anak. Namun, seandainya ia pada suatu hari melakukan operasi ganti kelamin dan dinyatakan sah sebagai perempuan secara syariat, otomatis dirinyakehilangan hak dan wewenang sebagai wali.

Kelima, merdeka. Pada masa lalu, perbudakan masih ada. Seorang budak tidak berhak untuk menjadi wali atas anak gadisnya sendiri.

Terakhir, adil. Syarat ini sebenarnya menimbulkan sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, umumnya mereka sepakat bahwa setidaknya seorang wali nikah tidak boleh pendosa besar yang secara terang-terangan menentang agama Allah. 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement