Kamis 29 Aug 2024 09:50 WIB

Benarkah Wanita Pezina yang Sudah Hamil Dilarang untuk Dinikahi?

Jumhur mengatakan pernikahan wanita pezina hukumnya sah.

Wanita hamil
Foto:

Sementara itu, tentang menikahi wanita yang hamil karena zina, para ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi'i memperbolehkan.

Namun, Imam Abu Hanifah memberikan catatan bahwa boleh menikahi wanita yang hamil karena zina bila yang menikahi adalah lelaki yang menghamilinya. Sedang kan, bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamili nya, ia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan bayi yang dikandungnya.

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa laki-laki yang tak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita itu melahirkan dan telah habis masa iddah-nya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yakni wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya.

Sementara itu, tentang status pernikahan wanita hamil karena zina dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia sebagai pegangan dasar pengambilan keputus an hakim pengadilan agama, dijelaskan dalam pasal 53 bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya (berarti tidak harus dengan lelaki yang menghamilinya).

Perkawinan dengan wanita hamil dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement