Rabu 21 Aug 2024 05:00 WIB

Gara-Gara Larang Paskibraka Berjilbab, BPIP Berurusan dengan Komnas HAM

BPIP melarang jilbab bagi Paskibraka dengan alasan penyeragaman.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian mengatakan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah memenuhi panggilan Komnas Ham pada Selasa (20/8/2024). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait regulasi Paskibraka yang melarang penggunaan jilbab. 

"BPIP memenuhi pemanggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan ke Komnas Ham hari ini terkait regulasi Paskribraka," ujar Uli saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (20/8/2024). 

Baca Juga

Menurut Uli, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada BPIP yang sebelumnya telah menerbitkan aturan terkait pakaian Paskibraka dalam surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) BPIP. Dalam SE Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tersebut tertuang aturan mengenai Pembentukan Paskibraka Tahun 2024.

"Komnas HAM merekomendasikan agar revisi aturan SK dan SE BPIP tahun 2024 untuk mengakmodir/mengiiznkan penggunaan hijab/jilbab untuk Paskibraka publik dan mendorong prinsip inklusivitas," ucap Uli. 

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga mendorong kepada BPIP agar berkolaborasi untuk menguatkan prinsip-prinsip HAM dalam tugas dan fungsi (Tusi) BPIP. 

"Komnas HAM mendorong dan berkolaborasi untuk penguatan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tusi BPIP," kata Uli. 

Sebelumnya, viral di berbagai platform media sosial ihwal pemaksaan lepas jilbab yang menimpa belasan Paskibraka Nasional. Isu ini pun  menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat. 

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna "Bhinneka Tunggal Ika." Demi menjaga dan merawat tradisi tersebut, lanjut dia, pihaknya telah menerbitkan beberapa aturan, termasuk Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

Dalam lampiran SK tersebut dijelaskan, "Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut."

Kebijakan ini juga mengatur penampilan rambut untuk Paskibraka putri. "(Ukuran rambut) bagi Paskibraka putri 1 (satu) sentimeter di atas kerah baju bagian belakang," demikian kutipan SK itu.

Yudian menyebut bahwa setiap calon Paskibraka 2024 sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10 ribu. Isinya menegaskan kesediaan mematuhi peraturan yang ada, termasuk SK Kepala BPIP Nomor 35/2024.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," ujar mantan rektor UIN Sunan Kalijaga itu dalam keterangan pers yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024) sore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement