Fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi MSG haruslah bebas dari bahan haram dan najis.
Untuk itu, penting sekali memastikan apakah produsen MSG menggunakan fasilitas bersama dengan produk lainnya yang tidak disertifikasi halal. Jika ada pengggunaan fasilitas bersama maka harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi produk yang tidak disertifikasi adalah bahan yang bebas babi.
Isu micin yang saat ini berkembang adalah isu yang pernah ada pada 1988 yang menyatakan bahwa produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia mengandung bahan babi. Hal ini menyebabkan penjualan produk pangan yang mengandung babi mengalami penurunan yang drastis yang berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan politik di Indonesia.
Pemerintah meminta MUI untuk mengatasi hal tersebut sehingga pada 6 Januari 1989 MUI mendirikan LPPOM untuk melakukan pemeriksaan atau sertifikasi halal untuk menjami kehalalan produk yang beredar di Indonesia yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Sumber: mui.or.id