Dia pun menjelaskan praktik sumpah dalam Islam. Menurut dia, orang yang menuduh tentunya harus memberikan bukti. Sedangkan yang bersumpah adalah orang yang dituduh. "Yang menuduh harus memberikan bukti kalau yang dituduh harus bersumpah. Jadi secara kaedah fikihnya begitu," kata Kiai Muiz.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sumpah dalam Islam disebut dengan al-Yamin atau juga disebut dengan al-Qasam. Bersumpah atau melakukan sumpah juga disebut dalam Alquran maupun hadits.
”Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS Baqarah [2]: 224).
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, jangan pula dengan nama patung-patung, dan janganlah bersumpah kecuali dengan nama Allah dan janganlah bersumpah kecuali kalian benar (apa yang disumpahkan)”. (HR Abu Dawud).
“Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong”. (HR Bukhari).
Kiai Muiz mengungkapkan, sering bersumpah merupakan perbuatan yang tidak baik meski terbilang dibolehkan. "Meski bersumpah itu hukumnya boleh, tetapi sering bersumpah termasuk perbuatan yang tidak baik," jelas Kiai Muiz.