Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zhalim atau zalim berarti bengis; tidak menaruh belas kasihan; tidak adil; kejam, yaitu orang yang melakukan perbuatan aniaya yang merugikan dirinya sendiri dan/atau orang lain.
Kolomnis Republika Abdul Muid Badrun menulis, secara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang maupun melebihi batas.
Dari pengertian di atas, jelas perbuatan zalim (dalam bentuk apa pun) sangat ditentang dan dilarang dalam agama.
Ayat 18 Surah Hud menjelaskan sebagai berikut,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًا ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ يُعْرَضُونَ عَلَىٰ رَبِّهِمْ وَيَقُولُ ٱلْأَشْهَٰدُ هَٰٓؤُلَآءِ ٱلَّذِينَ كَذَبُوا۟ عَلَىٰ رَبِّهِمْ ۚ أَلَا لَعْنَةُ ٱللَّهِ عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ
wa man aẓlamu mim maniftarā ‘alallāhi każibā, ulā`ika yu’raḍụna ‘alā rabbihim wa yaqụlul-asy-hādu hā`ulā`illażīna każabụ ‘alā rabbihim, alā la’natullāhi ‘alaẓ-ẓālimīn
Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada Tuhan mereka, dan para saksi akan berkata: “Orang-orang inilah yang telah berdusta terhadap Tuhan mereka”. Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim.