Selasa 30 Jul 2024 04:28 WIB

Gereja Bagi-Bagi Sembako, Bolehkah Muslim Mengambilnya?

Diperbolehkan bagi umat Islam untuk menerima barang dari orang kafir.

Petugas gabungan dan tokoh masyarakat melakukan pemantauan pelaksanaan ibadah Natal di beberapa gereja yang ada di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Ahad (24/12/2023).
Foto:

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, Hakim bin Hizam ra meriwayatkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan, mulailah dari orang yang menjadi tanggungan Anda. Sebaik-baik sedekah adalah  sedekah dari harta yang lebih dari kebutuhan. Barang siapa yang menjaga dirinya (dari meminta minta) maka Allah akan menjaganya. Barang siapa yang merasa cukup diri maka Allah akan mencukupkannya.” (HR Bukhari).

Meminta-minta kepada orang lain dalam Islam adalah perbuatan tercela meskipun meminta kepada orang Islam, kecuali terpaksa untuk meminta. Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, 'Minta-minta itu merupakan cakaran, yakni seseorang mencakar wajahnya dengan meminta-minta, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa atau atas suatu perkara yang sangat perlu.” (HR Ahmad, Abu Daud, al-Nasa'i, Tirmidzi, dan Baihaqi).

Bahkan, dalam hadis lain dijelaskan, Hamzah bin Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa ia mendengar ayahnya berkata, “Rasulullah SAW bersabda, 'Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.” (HR Muslim).

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement