Senin 29 Jul 2024 10:12 WIB

MUI Berfatwa tentang Tambang, Berikut Persyaratan Agar tak Dikatakan Haram

Pelaksanaan tambang harus dinilai ramah lingkungan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Aktivitas tambang keruk tanah di Desa Serut, Gedangsari, Yogyakarta. (Ilustrasi)
Foto:

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar tambang ramah lingkungan tidak haram sebagaimana ketentuan hukum Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.

a. Harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan;

b. Harus dilakukan studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stake holders)

c. Pelaksanaannya harus ramah lingkungan (green mining);

d. Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta perlu adanya pengawasan (monitoring) berkelanjutan;

e. Melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pascapertambangan;

f. Pemanfaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD; dan

g. Memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.

 

Syarat lainnya wajib menghindari kerusakan (daf’u al-mafsadah) antara lain:

 

a. Menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut;

b. Menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air);

c. Menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya;

d. Menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global;

e. Mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar;

f. Mengancam kesehatan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement