Seperti diketahui, tren pernikahan sesama jenis marak terjadi di berbagai belahan dunia. Tidak hanya itu, tren tersebut bahkan dilegalisasi oleh pemerintah setempat atas nama cinta dan hak asasi manusia.
Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis usai pemungutan suara atas perubahan Undang-Undang Perkawinan disetujui oleh Parlemen Thailand lewat pemungutan suara.
Berdasarkan berita dari kantor berita AFP, Selasa (18/6/2024), Majelis Tinggi Senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara setuju berbanding empat menolak dan 18 abstain terhadap perubahan UU perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah.
Undang-undang baru itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn guna memperoleh persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette resmi. Thailand bakal menjadi negara ketiga di Asia dimana pasangan sesama jenis bisa menikah seusai Taiwan dan Nepal.