"Penyalahgunaan yang terus-menerus oleh Israel terhadap posisinya sebagai kekuatan pendudukan, melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan frustrasi yang terus-menerus terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri," kata Salam.
"Melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel tidak bertanggung jawab atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum," kata Salam.
Sejak Tel Aviv melancarkan serangan brutal pada 7 Oktober 2023, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza. Sebagian besar dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, sementara lebih dari 89.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.
Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Israel dituduh melakukan genosida oleh ICJ. ICJ dalam keputusan terbarunya memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di selatan kota Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu diserbu pada 6 Mei.