Senin 08 Jul 2024 10:46 WIB

Jadi Pelakor Hidup Susah di Dunia dan Akhirat

Islam menentang perzinaan dan perselingkuhan.

Perselingkuhan bisa saja terjadi bila pasangan tak
Foto:

Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para lama sepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa aja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.

Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan tazir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.

Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan taubat atau meninggal dunia (pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian penganut Mazhab Hanafi).

Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (pendapat ini menurut sebagian penganut Mazhab Hanbali).

Sungguh mengerikan dampak dan hukuman bagi perusak rumah tangga orang. Semoga kita selamat dari bujuk rayu setan. Sehingga kita tidak terjerumus menjadi perusak rumah tangga orang. Dengan demikian, semoga kita tidak dicap sebagai musuh Allah SWT.

photo
Infografis 10 Cara Jadi Muslimah Lajang yang Bahagia - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement